MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil menangkap pencuri motor yang memasang harga motor curian di angka Rp 6 juta hingga Rp 7 juta, rencananya dikirim dari Jakarta ke Lampung buat dijual.
Para pencuri motor berikut motor curian berhasil diamankan di Mapolsek Tambora.
Total ada 10 tersangka dalam aksi maling motor ini, masing-masing berinisial JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar.
Kemudian, EP (33), MA (28), MSA (19) yang berperan sebagai pengepul.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka mengirimkan 7 motor menggunakan mobil pikap ke Lampung, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga pelaku yang ditangkap di ruko.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menjelaskan, motor curian berhasil ditangkap Ditkrimum Polda Lampung.
"Satu unit mobil pengangkut tujuh unit motor curian yang berhasil lolos menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung, kemudian dikejar dan berhasil ditangkap oleh Ditkrimum Polda Lampung," papar Syahduddi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini Yamaha NMAX dan Honda PCX kalau Dijual Per Kg, Seperti yang Dilakukan Pencuri Motor Jakarta
Para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.