MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai perpanjang STNK motor ditolak karena belum uji emisi.
Aturan tegas motor dan mobil wajib uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Motor yang akan memperpanjang STNK atau bayar pajak ke depan harus melampirkan hasil uji emisi.
Tanpa keterangan lulus uji emisi, motor bisa terancam tidak bisa atau ditolak saat perpanjang STNK.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Pelatihan ini sebagai persiapan uji emisi secara serentak pada Agustus hingga November 2023 mendatang di wilayahnya masing-masing.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari mengatakan, pelatihan ini dilakukan untuk mempercepat perluasan jangkauan uji emisi.
Menurutnya, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.
Baca Juga: Intip Aturan Tilang Uji Emisi Yang Masih Jadi Wacana, Polusi Udara Jakarta Makin Parah
“Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi atau si-umi dan bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (8/8/2023).