MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta berlaku sampai 29 Desember 2023.
Jangan lupa bawa dokumen sebelum ikut program ampunan pajak kendaraan.
Pengurusan pembayaran tunggakan pajak motor bisa dilakukan di Samsat.
Bukan cuma di DKI Jakarta, pemutihan pajak motor juga berlaku di 10 Provinsi lain di Indonesia.
Penunggak pajak motor diberikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon.
Harus diingat di beberapa Provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak motor ini berbeda-beda keringanannya.
Namun demikian penunggak pajak motor harus segera melunasi tunggakan sebelum masa berlaku pemutihan berakhir.
Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong akibat belum melunasi tunggakan pajak.
Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Motor di 11 Provinsi, Pajak Mati 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Mengutip dari keterangan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, pemutihan pajak motor meliputi: