MOTOR Plus-online.com - Sering jadi pertanyaan lampu motor wajib nyala di siang hari enggak cuma saat malam, ternyata ada alasannya lho.
Umumnya, orang menganggap lampu motor cuma diperlukan ketika gelap atau di malam hari.
Sebagai penerangan, lampu utama motor juga harus menyala di siang hari.
Aturannya pun jelas tertulis di Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." tulis UU LLAJ Pasal 107 ayat (1).
"Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." tulis UU LLAJ Pasal 107 ayat (2).
Bahkan, ada sanksi berupa kurungan atau denda yang harus dibayar.
Seperti yag diatur dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Baca Juga: Diskon GIIAS 2023 Modifikasi Motor Lampu Projector Honda BeAT Tinggal Pasang
Lalu, buat apa lampu motor harus dinyalakan pada saat siang hari juga?