MOTOR Plus-online.com - Sekarang SIM mati atau yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Ketahui cara dan syaratnya agar pemilik SIM tidak ketinggalan informasi.
Sesuai aturan masa berlaku SIM yang sudah habis dan tidak diperpanjang maka harus bikin baru.
Tapi khusus untuk bulan Agustus 2023 ini, ada dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis.
SIM bisa diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.
Diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena ada maintenance (perawatan) jaringan pada 1-10 Agustus 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang tanpa bikin baru sepanjang bulan Agustus ini.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Biaya SIM Gratis Dalam Rangka Kemerdekaan RI Cuma Dibuka 10 Hari Buruan Cek Syarat Umurnya