MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa akan mudah bayar pajak kendaraan namun belum tahu dia.
Bayar pajak motor atau mobil ditolak meski ada BPKB dan STNK asli, sediakan dokumen ini agar lancar ketika pembayaran.
Masyarakat masih percaya dengan keyakinan lama bahwa ketika bayar pajak kendaraan akan lancar asalkan ada STNK, BPKB dan KTP asli.
Padahal tidak demikian karena petugas akan mengecek apakah KTP asli tersebut sesuai dengan yang datang ke Samsat.
Bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke Samsat untuk pembayaran pajak dengan membawa KTP asli.
Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa datang atau berhalangan harus memberikan surat kuasa kepada yang datang.
Surat kuasa juga berlaku untuk proses perpanjangan pajak 5 tahunan setelah cek fisik.
Pada surat kuasa tersebut perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp 10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto, (11/10/22) lalu.