MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi hanya lima tahun dan tidak boleh telat untuk memperpanjang.
Khusus bulan Agustus SIM mati bisa diperpanjang siapkan foto copy KTP dan sediakan uang segini agar lancar.
Seperti diketahui walau sehari saja SIM kedaluarsa, pemilik tidak bisa memperpanjang dengan alasan apapu.
Namun khusus bulan Agustus ini SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru lagi loh.
Khusus bulan Agustus 2023 ini, ada dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis.
SIM mati bisa diperpanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.
Diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena ada maintenance (perawatan) jaringan pada 1-10 Agustus 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang tanpa bikin baru sepanjang bulan Agustus ini.
Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Prosesnya Cepat