MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget seorang presiden saja bisa dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.
Dinyatakan bersalah presiden dan meteri LHK dihukum hakim, Sandiaga Uno ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengatasi.
Adapun hukuman yang diberikan kepada presiden dan menteri berhubungan dengan pencemaran udara.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian besar tuntutan 32 warga dalam citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV masing-masing adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan.
Dengan demikian, keempatnya dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Dari ketiga komponen tersebut, termasuk juga di dalamnya kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.