MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang memiliki motor atau mobil namun sudah lama tidak memenuhi kewajiban.
Pemutihan khusus kendaraan pajak mati lama digratiskan tidak perlu bayar dibuka di tiga provinsi lekas diurus.
Program pemutihan kendaraan pajak mati lama gratis diberikan dalam rangka meringankan ekonomi masyarakat.
Selain iti pemutihan kendaraan pajak mati lama juga untuk menghindari motor jadi bodong yang STNK-nya mati lebih dari 2 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan mati lama bermotor masih berlaku di bulan Agustus 2022 ini.
Berikut ini tiga daerah atau tiga provinsi yang mebuka program pemutihan pajak kendaraan mati lama digratiskan:
1. Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat
Warga Jawa Barat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sekarang masih berlaku.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa Ikut Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Ditunggu Sampai Desember 2023