MOTOR Plus-Online.com - HUT RI Ke-78, berikut hasil sidang MK yang menolak uji materi UU LLAJ soal SIM berlaku seumur hidup.
Sebelumnya sempat ramai soal pengajuan masa berlaku SIM yang disarankan untuk seumur hidup.
Pengajuan soal UU SIM berlaku seumur hidup ini pun sudah dilakukan dan ditinjau oleh MK.
Sekadar informasi, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.
Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Di dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap kurang jelas.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 Polisi Bagikan SIM C dan SIM A Gratis Cara Dapetinnya Mudah
Hal ini karena tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," jelas Hakim MK Manahan.