MOTOR Plus-online.com - Brother yang masa berlaku SIM mati di hari libur dalam rangka HUT RI ke-78 enggak perlu galau, tinggal perpanjang.
Biasanya masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis, harus bikin baru enggak bisa diperpanjang.
Sementara hari ini, Kamis (17/8/2023) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-78.
Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.
Seperti pada informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke - 78)," tulis caption akun itu.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis, ada masa dispensasi di HUT RI ke-78.
Dengan adanya dispensasi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis bisa perpanjang besok, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini
Hal tersebut bersamaan dengan dibukanya pelayanan SIM setelah HUT RI ke-78.