MOTOR Plus-online.com - Tidak jarang pelat nomor motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) brother hilang atau jatuh di jalan.
Nah, kalau hilang atau jatuh tentu brother MOTOR Plus rawan kena tilang karena motor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau TNKB selama dikendarai.
Tapi jangan pernah saat pelat nomor motor kalian yang hilang atau jatuh bikin ulang di pinggir jalan.
Kalian wajib bikin baru pelat nomor di samsat terdekat, biayanya cukup murah kok.
Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT kasih penjelasan.
"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," ujar Aldo seperti dikutip dari Gridoto, Kamis (17/8/2023).
Pelat nomor motor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.
Sementara kalau kalian bikin di pinggir jalan tidak akan ada tanda atau logo khusus dari polisi.
Baca Juga: Tenang Masa Berlaku SIM Mati Saat HUT RI Ke-78 Tinggal Perpanjang Besok Bro
Nah, kalau plat nomor kalian hilang ternyata mengurusnya cukup mudah.