MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ribet, perpanjang SIM mati dengan biaya enggak sampai Rp 200 ribu, cek cara dan syaratnya.
Brother yang enggak bisa perpanjang SIM mati saat HUT RI ke-78 kemarin, tidak perlu khawatir.
Soalnya, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk perpanjang SIM di hari ini, Jumat (18/8/2023).
Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke-78)," tulis caption akun itu.
Hal tersebut lantaran pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini, bro.
Kemarin, Kamis (17/8/2023) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta, diliburkan.
Eits, enggak semua SIM mati bisa diperpanjang, ada ketentuannya.
Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini