Find Us On Social Media :

Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya

By Galih Setiadi, Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:31 WIB
Foto ilustrasi SIM C dan SIM BII. Ini syarat perpanjang SIM mati dengan biaya bisa di bawah Rp 200 ribuan. (TribunJogja.com/Christi Mahatma)

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ribet, perpanjang SIM mati dengan biaya enggak sampai Rp 200 ribu, cek cara dan syaratnya.

Brother yang enggak bisa perpanjang SIM mati saat HUT RI ke-78 kemarin, tidak perlu khawatir.

Soalnya, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk perpanjang SIM di hari ini, Jumat (18/8/2023).

Seperti pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI Ke-78)," tulis caption akun itu.

Hal tersebut lantaran pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada hari ini, bro.

Kemarin, Kamis (17/8/2023) pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta, diliburkan.

Dispensasi masa berlaku SIM mati saat HUT RI ke-78, bisa perpanjang besok. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Eits, enggak semua SIM mati bisa diperpanjang, ada ketentuannya.

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini