Find Us On Social Media :

Hati-hati Pakai Pelat Nomor Stiker Akan Ditilang dan Bisa Dipenjara 2 Bulan

By Didit Abdillah, Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi pelat nomor stiker (Dok GridOto)

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu tren yang sedang ramai dilakukan para bikers belakangan ini adalah melepas dudukan pelat nomor depan. 

Tujuannya untuk membuat tampilan motor menjadi lebih minimalis dan mereka menggantikan pelat nomor depan dengan menggunakans stiker. 

Biasanya stiker pelat nomor ini ditempel pada bagian wind shield dan tentunya dengan ukuran yang lebih kecil. 

Padahal perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor ini sudah melanggar peraturan lalu lintas. 

"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra. 

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.

Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Baru Ternyata Mengandung Arti Legalitas Cek Milik Anda