Find Us On Social Media :

Hati-hati Pakai Pelat Nomor Stiker Akan Ditilang dan Bisa Dipenjara 2 Bulan

By Didit Abdillah, Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi pelat nomor stiker (Dok GridOto)

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang atau Jatuh Jangan Asal Bikin di Pinggir Jalan, Bikin di Samsat Murah Kok