Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Motor Model Stiker Tempel di Visor Bisa Kena Tilang, Bikers Jangan Nekat

By Yuka Samudera, Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Ilustrasi. Awas jangan nekat pakai pelat nomor model stiker tempel di motor. Bisa kena tilang! (Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com)

MOTOR Plus-Online.com - Brother MOTOR Plus jangan nekat pakai pelat nomor dengan jenis stiker tempel.

Sering ditemui beberapa pengguna motor yang memakai pelat nomor model stiker dan ditempel di bagian visor atau windshield dekat headlamp.

Umumnya para pengguna motor sport fairing atau sport naked yang memiliki dudukan pelat nomor di atas headlamp.

Banyak yang menganggap posisi pelat nomor di 'jidat' ini mengurangi estetika dan bahkan ada yang menilai cukup berbahaya.

Alhasil beberapa dari pemilik motor ini akhirnya melepas pelat nomor fisik dan mengganti dengan model stiker tempel.

Namun jika tetap nekat memakai pelat nomor model stiker di motor, siap-siap akan kena tilang brother!

Mengutip GridOto.com, seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

Jhoni mengatakan, penggunaan pelat nomor model stiker pada kendaraan sudah menyalahi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Ada Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Baru Ternyata Mengandung Arti Legalitas Cek Milik Anda

"Jelas itu melanggar karena dalam aturan plat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," ujar Jhoni dikutip dari GridOto.com.

Menurutnya, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.