MOTOR Plus-online.com - Enggak berkutik, tiga debt collector diciduk polisi di Kota Surakarta, laporan ambil motor paksa menjadi awal penangkapan.
Masing-masing debt collector itu berinisial AC (43), TH (34) dan AML (27).
Penangkapan debt collector itu di Jalan Piere Tendean, Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta.
Aksi pengamanan debt collector atau penagih utang itu dilakukan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada Selasa (15/8/2023) sore.
Kejadiannya ketika Tim Sparta melakukan kegiatan patroli wilayah, mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta Surakarta.
Pihaknya mendapat informasi adanya pengambilan motor secara paksa oleh penagih utang.
Seperti yang disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan mencari pangkalan atau tempat nongkrong Debt Collector tersebut," ungkapnya mengutip humas.polri.go.id.
Baca Juga: Debt Collector dan Leasing Diduga Dikenai Pasal Perampasan dan Penadahan Polisi Segera Turun Tangan
Selain pelaku, Tim Sparta juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan beberapa motor.