Find Us On Social Media :

Siap-siap Perpanjang STNK Motor dan Mobil Pribadi Harus Uji KIR Jika Tak Lolos Dikenai Denda

By Aong, Senin, 21 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Siap-siap perpanjang STNK akan uji KIR siapkan denda bila tak lulus (FB Jaky Setiwan)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini yang harus uji KIR hanya kendaraan niaga namun akan merambah.

Siap-siap perpanjang STNK motor dan mobil pribadi harus uji KIR jika tak lolos dikenai denda sanki pencemaran.

Bayar pajak tahunan atau perpanjang STNK siap-siap akan ada syarat baru yang super ketat.

Syarat baru tersebut seperti uji KIR namun khusus kepada pengendalian pencemaran lingkungan.

Kendaraan yang akan bayar pajak harus menyertakan hasil uji emisi sebagai syarat baru tersebut. 

Nantinya jika mobil atau motor yang lulus syarat baru tersebut akan diberi stiker untuk ditempel.

Sedangkan bagi yang gagal alias tidak lulus dikenai denda pencemaran dan bisa saja harus mengulang.

Syarat baru hasil uji emisi tersebut diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Dari Rp 5 Jutaan Motor Murah 2023 Honda BeAT Ada di Ternate, STNK dan BPKB Lengkap Sikat Bro

Baca Juga: Motor Murah 2023 Honda Vario 125 Buka Harga Rp 5 Jutaan di Cirebon, STNK dan BPKB Asli Ada