MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diperpanjang 5 tahun sekali, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) harus bayar tiap tahun.
Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun.
Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK ingin uji emisi kendaraan dijadikan syarat perpanjangan STNK.
Hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.
Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Siap-siap Perpanjang STNK Motor dan Mobil Pribadi Harus Uji KIR Jika Tak Lolos Dikenai Denda
"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).