MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap motor bisa kena tilang perkara razia uji emisi, ancaman denda bikin panas dingin.
Brother MOTOR Plus yang tinggal di Jabodetabek musti simak, Polisi akan menggelar uji coba razia uji emisi.
Tilang uji emisi ini diadakan dalam rangka membantu menghilangkan polusi udara yang masih tinggi belakangan ini di Jabodetabek.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam tilang uji emisi ini.
Mulai diterapkan uji coba tilang emisi kendaraan pada 25 Agustus 2023, lalu uji coba akan semakin masif mulai 1 September hingga November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berikan penjelasannya.
"Pada saat penerapannya hingga November, memang kami tidak perlu buru-buru pelaksanaannya. Nanti kemudian setelah November kami harapkan akan terus dilaksanakan," ujar Asep Kuswanto dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).
Asep menambahkan, uji coba tilang emisi ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Blok M Belasan Motor Tak Lulus Tapi Tidak Ditilang, Ini Alasannya
Hal ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara yang buruk khususnya wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk nilai denda tilang yang bisa dikenakan berkisar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil jika tak lolos uji emisi kendaraan.