Find Us On Social Media :

Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

By Ahmad Ridho, Senin, 28 Agustus 2023 | 11:15 WIB
Bebas denda PKB dan BBNKB di pemutihan pajak motor 2023, masih ada di 10 Provinsi di Indonesia. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 bikin girang, tak perlu bayar denda PKB dan gratis BBNKB.

Saat ini pemutihan pajak motor masih diselenggarakan di 10 provinsi di Indonesia.

Bagi penunggak pajak kendaraan harus segera mengurus ke Samsat terdekat.

Pasalnya program ampunan pajak motor ini memiliki batas waktu.

Beberapa keuntungan didapat wajib pajak salah satunya gratis denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tunggu apalagi, kesempatan langka penunggak pajak kendaraan dibebaskan dari sanksi atau denda.

Pemutihan pajak motor merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapuskan denda dan pemberian diskon.

Namun demikian di tiap provinsi yang mengadakan pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.

Biar enggak penasaran, dicek 10 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor dan masa berlakunya.

1. DKI Jakarta