MOTOR Plus-Online.com - Pemilik motor matic Honda dengan rangka eSAF dan mengalami kerugian bisa lapor ke BPKN langsung.
Pemerintah lewat BPKN akhirnya turun tangan untuk terima aduan masyarakat atau pemilik motor matic Honda rangka eSAF yang merasa dirugikan.
Dikutip dari GridOto.com, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau pemilik motor Honda untuk lapor.
"Kami sarankan segera hubungi kami," ungkap Dr. Rizal E. Halim, Kepala BPKN di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Rizal mengatakan, laporan tersebut bakal menjadi dasar bagi pihaknya untuk menelusuri kejadian yang sebenarnya.
Menurut Rizal, BPKN punya visi, dan tugas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab.
Tambahnya, masyarakat pengguna motor matic Honda bisa memakai saluran pengaduan yang tersedia.
"Bisa melalui website, media sosial atau Whatsapp pengaduan yang kami miliki," jelasnya.
Baca Juga: Bandingin Honda BeAT Rangka eSAF dan Belum eSAF, Diketok Obeng Suaranya Bikin Kaget
Untuk nomor Whatsapp pengaduan bisa dikirim melalui nomor 08153153153.
Pengaduan bisa melalui https://bpkn.go.id/contact