MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus ke Samsat terdekat program pemutihan pajak motor 2023 hanya sisa satu hari lagi.
Kabar bagus untuk penunggak pajak motor karena diberikan keringanan.
Diantara pembebasan yang diberikan pemerintah adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelum mengurus ke Samsat terdekat, jangan lupa disiapkan KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama pemilik motor.
Pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan dibeberapa provinsi untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.
Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak dan dibebaskan dari denda.
Nol Rupiah alias tidak ada yang perlu dibayarkan untuk denda-denda dan proses BBNKB malah digratiskan.
Saat ini pemutihan pajak motor 2023 hanya tinggal tersisa satu hari lagi.
Tapi dari 10 provinsi yang mengadakan program ampunan ini, hanya tiga daerah yang masa berlakunya akan segera berakhir.
Baca Juga: Beruntung Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tanpa Denda, Gratis Balik Nama dan Progresif Ditiadakan