MOTOR Plus-online.com - Waspada motor yang sudah berusia 3 tahun pemakaian, uji emisi semakin gencar dilakukan.
Jika pada saat pengetesan uji emisi tidak lolos, pemilik motor harus membayar denda Rp 250 ribu.
Sementara untuk mobil yang tidak lolos uji emisi wajib membayar Rp 500 ribu.
Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menggelar razia uji emisi sejak kemarin, Jumat (1/9/2023).
Motor atau mobil yang sudah berusia tiga tahun wajib dites uji emisinya.
Karena seiring pemakaian, motor yang sudah di atas tiga tahun mengalami penurunan kualitas gas buang.
Selain itu kondisi spare part atau komponen mulai aus dan harus mendapat perawatan ekstra.
Motor yang dipakai harus memenuhi standar dan persyaratan laik jalan termasuk soal emisi gas buang.
Aturan mengenai persyaratan uji emisi gas buang kendaraan sudah diatur di dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Daripada Kena Tilang Rp 250 Ribu, Bisa Uji Emisi Motor di AHASS Simak Biayanya