Find Us On Social Media :

Banyak yang Tidak Sadar Nih Kalau Standar Uji Emisi Untuk Motor Makin Ketat

By Uje, Senin, 4 September 2023 | 12:21 WIB
Ilustrasi tes uji emisi untuk motor, sekarang standarnya makin ketat (lingkunganhidup.jakarta.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Para pemilik motor di daerah Jakarta wajib tahu kalau saat ini mulai berlaku razia tilang uji emisi.

Tapi banyak yang belum tahu kalau standar uji emisi untuk motor kini makin ketat.

Mulai dari motor 2-tak produksi sebelum tahun 2010 aturan lama angka Hidrokarbon (HC) ada di angka 12.000 ppm dan CO 4,5%, sementara yang terbaru jadi 6.000 ppm dan 4,5% untuk CO.

Sementara untuk motor 4-tak produksi sebelum 2010 ada di angka HC 2.200 ppm dan CO 5,5%.

Untuk motor baru produksi tahun 2010-2018 wajib memenuhi syarat ada di angka HC maksimal 1.200 ppm dan CO 4 %.

Yang paling ketat adalah motor keluaran tahun 2018 ke atas dimana angka HC maksimal 1.000 ppm dan CO 3%.

Motor yang dipakai harus memenuhi standar dan persyaratan laik jalan termasuk soal emisi gas buang.

Aturan mengenai persyaratan uji emisi gas buang kendaraan sudah diatur di dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Siap-siap Seminggu Sekali Ada Razia Uji Emisi di Jakarta, Catat Nih Lokasinya

Ilustrasi uji emisi di Yamaha NMAX (Wartakotalive.com)