MOTOR Plus-online.com - Penagih utang atau debt collector gadungan berjumlah 4 orang merampas motor warga di Banjarmasin, untungnya berhasil ditangkap polisi.
Masing-masing debt collector gadungan itu berinisial EP, MI, SB, dan AF.
Perampas motor itu menggunakan modus debt collector dan mengambil motor korban secara paksa.
Keempat pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ujarnya mengutip Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Adapun mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Aniaya Pemotor Nunggak Cicilan Empat Tahun, Debt Collector di Batam Kena Ciduk
Dalam aksinya, penagih utang palsu itu menjual motor hasil rampasannya.