MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor masih ada di 7 provinsi di Indonesia, bikin girang penunggak pajak motor.
Bagi yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekarang kesempatan yang harus dimanfaatkan.
Masih ada 7 provinsi yang menggelar program ampunan pajak motor, sebelum waktunya berakhir.
Dari ke-7 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor, programnya berbeda-beda.
Namun demikian umumnya keringanan yang sama adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khusus untuk pemilik motor yang baru pertama kali ikut pemutihan pajak motor ini, harus tahu apa tujuan diadakannya program ini.
Pemutihan pajak motor merupakan program yang diadakan pemerintah di mana denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan yang masih menunggak dibebaskan atau diberi keringanan.
Keringanan ini diberikan sebagai bentuk ampunan pada pihak penunggak dari pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Sementara itu dasar hukum pemutihan pajak motor 2023 ini adalah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan denda kendaraan bermotor.