MOTOR Plus-online.com - Masyarakat belum banyak yang tahu istilah SIM monyet dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi.
SIM monyet hanya kirim foto SIM baru langsung jadi diungkap Dirlantas Babel, apakah maksudnya simak penjelasannya.
Istilah SIM monyet disebutkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto.
Istilah SIM monyet disebutkan Juang Andi kepada wartawam, Senin (4/9/2023) di Mapolda Babel usai menggelar Apel Operasi Zebra.
Juang Andi menegaskan, saat ini masyarakat juga tidak bisa lagi bikin SIM monyet.
"Sekarang tidak bisa dan tidak boleh lagi bikin SIM monyet, SIM monyet yang dimaksud itu, misalnya, fofonya saja dikirim. Orangnya tidak datang, tapi dibikin SIM dan itu tidak ada lagi, semuanya harus mengikuti ujian praktek di lapangan," jelasnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.
Saat ini, pemohon SIM tak lagi diuji mengitari angka delapan maupun zig-zag, diubah menjadi lintasan huruf 'S'.
Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya