Find Us On Social Media :

Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 6 September 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak dan bebas bea balik nama September 2023 berlangsung di 9 provinsi. (Facebook/Ridwan Irwansyah)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia bulan September 2023 ini.

Tak hanya penghapusan denda PKB, ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bebas balik nama bisa dimanfaatkan brother yang baru beli motor bekas.

Dengan melakukan balik nama, otomatis surat-surat kepemilikan motor jadi atas nama sendiri, sehingga lebih mudah kedepannya buat urus pajak atau dijual lagi.

Namun perlu dicatat hanya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan September 2023.

Biar lebih jelas, berikut 9 provinsi serta manfaat pemutihan September 2023:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.