MOTOR Plus-online.com - Para pemotor pasti senang motor yang tidak lolos uji emisi kini tidak bakal kena tilang kata polisi.
Apalagi buat para pemotor atau pengguna motor 2-tak yang memang makin sulit untuk lolos uji emisi seperti peraturan terbaru.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis.
Seperti dikutip dari tribunnews.com kini polisi tidak akan melakukan tilang pada motor yang tidak lolos uji emisi.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).
Apalagi sebelumnya memang gencar dilakukan tilang pada motor yang tidak lolos uji emisi.
Untuk motor yang kena razia lalu tidak lolos uji emisi bakal kena denda tilang Rp 250 ribu.
Uang segitu sih setara dengan uang makan satu minggu.
Baca Juga: Gara-gara Uji Emisi Banyak Motor Bisa Terancam Bodong, Fakta Terungkap