MOTOR Plus-online.com - Tilang uji emisi menuai berbagai reaksi dari pemotor, mendadak polisi dan Pemprov DKI Jakarta beda pendapat.
Motor dan mobil wajib uji emisi karena bertujuan menekan tingkat polusi di Jakarta.
Jika tidak lolos uji emisi, motor dan mobil akan dikenakan denda yang berbeda.
Untuk motor dendanya Rp 250 ribu sementara mobil Rp 500 ribu.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat soal penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menganggap, sanksi tilang yang dikenakan sejak 1 September 2023 tidak efektif.
Sementara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, kebijakan itu berjalan efektif, bahkan sejak disosialisasikan pada 25 Agustus 2023.
Kepolisian secara sepihak menyatakan, pengenaan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya melanggar aturan uji emisi dihentikan.
Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum kepolisian membentuk satgas khusus.
Baca Juga: 186.676 Mobil dan Motor di Jakarta Sudah Uji Emisi Polisi Batalkan Denda Tilang