MOTOR Plus-Online.com - Jangan senang dulu meski tilang uji emisi dibatalkan, ternyata hasil uji emisi tetap butuh saat bayar pajak kendaraan!
Sebelumnya sempat ramai Polda Metro Jaya adakan tilang emisi untuk kendaraan baik motor atau mobil.
Namun baru-baru ini ternyata pihak kepolisian pun membatalkan tilang emisi pada kendaraan.
Meski tilang emisi dibatalkan, namun brother MOTOR Plus jangan senang dulu dan disarankan tetap lakukan uji emisi motor kalian.
Pasalnya, ternyata nanti saat bayar pajak kendaraan bermotor ada dokumen tambahan selain KTP, STNK, dan BPKB asli.
Mengutip Kompas.com, dokumen tambahan yang dimaksud ini berhubungan dengan uji emisi dari kendaraan tersebut.
"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ungkap Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bakal ada rencana uji emisi akan menjadi wajib secara nasional setelah semua aturan selesai.
Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," lanjut Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).
Bicara soal uji emisi, tentu bengkel untuk uji emisi motor menjadi salah satu hal yang penting.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Harapannya, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Berlaku Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK.