MOTOR Plus-online.com - Waspada motor enggak lolos uji emisi akan langsung kena tilang manual atau ETLE.
Belakangan tilang uji emisi resmi dihapus Polda Metro Jaya.
Razia uji emisi juga dinilai tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan di mana-mana.
Karena itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung kena tilang elektronik.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan yang lulus uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi lantaran dianggap tak efektif.
“Kami sedang koordinasi (dengan aparat kepolisian), bagaimana upaya kami memanfaatkan teknologi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Syafrin membeberkan rencana penambahan kamera tilang elektronik di 70 ruas jalan di ibu kota.
Nantinya, sistem ETLE tersebut akan disambungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait daftar kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia