MOTOR Plus - online.com Warga Jabar harus merapat karena pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor kini diperpanjang sampai akhir tahun.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh akun instagram @bapenda.jabar.
Sebelumnya program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II_ atau pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sudah digelar pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Ini berlaku untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat.
Melalui program ini masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk bisa ikut program pemutihan atau BBNKB II harus siapkan berkas di antaranya STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan.
Kendaraan juga harus dihadirkan di Samsat. Kemudian bukti hasil cek fisik dan semua berkas disalin atau difotokopi.
Baca Juga: Serba Gratis dan Biaya Nol Rupiah, Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Berlanjut di 7 Provinsi
Sementara untuk diskon pajak kendaraan bermotor ini untuk para pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun.