MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor 2-tak bakalan susah perpanjang STNK setelah diterapkan aturan baru ini.
Pengguna motor 2-tak akan sulit membayar pajak tahunan atau perpanjang STNK 5 tahun.
Pasalnya akan ada syarat baru saat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yakni sertifikat uji emisi.
Hal itu diungkap Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).
Rencananya, setelah semua aturan selesai, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” sambung Luckmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu Servis Knalpot Motor 2-Tak Bisa Lulus Uji Emisi, Yamaha YT 115 Ini Buktinya
Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.