MOTOR Plus-online.com - Selama ini jika beli kendaraan akan dapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Jangan kaget beli motor atau mobil tidak dapat lagi BPKB yang berupa buku tahun depan enggak berlaku seperti dulu.
Jadi, pemilik kendaraan tidak akan dibikin ribet lagi dengan buku yang lebar dan panjang.
Buku yang gede cenderung tidak simpel sehingga susah dibawa dan mudah diketahui maling.
Untuk yang membuat Korps Lalu Lintas Polri mengganti dengan yang lebih simpel dan sedehana namun canggih.
Akan pakai BPKB model baru yang lebih ringkas ukurannya seperti paspor dan pakai chip sehingga lebih canggih.
Sudah selesai diuji coba sehingga siap diterapkan mulai 2024 mendatang.
Meski begitu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan BPKB elektronik masih tahap pengembangan.
Rancangan BPKB baru ini akan selain lebih simpel juga terintegrasi dengan single data di Korlantas Polri.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online 2023 Begini Caranya