MOTOR Plus-online.com - Pemakai motor tipe dan jenis tertentu nanti harus ganti SIM.
Soalnya nanti pemakai motor dengan mesin 250 sampai 500 cc, harus punya SIM baru.
SIM baru itu adalah C1, yang menyesuaikan dengan kebijikan terbaru soal Surat Izin Mengemudi.
Tepatnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Motor dengan mesin 250 sampai 500 cc di Indonesia lumayan beragam, dan populasinya cukup banyak.
Mulai dari tipe sport seperti Kawasaki Ninja ZX-4RR, sampai cruiser misalnya Honda Rebel 500.
Ada juga matic seperti SYM Maxsym TL, lalu adventure KTM Adventure 390.
Rata-rata motor ini bisa dibilang moge, namun ukurannya tidak sebesar motor 600 cc ke atas.
Namun jangan buru-buru ganti SIM, mengingat penerapan belum dilakukan SIM C1 secara nasional belum dilakukan.
Soalnya tidak semua Satpas memiliki fasilitas, untuk melakukan uji praktek dan uji teori.