MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya karena enggak bayar pajak 2 tahun motor atau mobil dihapus datanya di Samsat.
Aturan baru kendaraan jadi bodong jika tak lulus uji emisi data resgistrasi di Samsat dihapus permanen bisa terjadi.
Dipastikan Menhub Budi Karya Sumadi, kendaraan yang tak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
Artinya, registrasi data kendaraan tersebut bisa dihapus dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan bodong.
Bukan asal sebut, aturanya tercantum dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Disebutkan bahwa semua kendaraan yang tak diperpanjang selama dua tahun datanya akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Kata Budi, langkah tegas tersebut sebagai upaya menekan emisi gas buang kendaraan sehingga bisa memperbaiki.
Jadi, ia mengimbau agar pemilik kendaraan dapat segera melakukan uji emisi.
Sebab meski tak ada penilangan, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK.