MOTOR Plus - online.com Sering ditemukan STNK motor tapi nama berbeda dengan KTP pemilik jika kita sering melakukan jual-beli motor bekas.
Paling ribet kalau STNK tersebut hilang tapi belum balik nama alias nama yang tercantum berbeda dengan pemilik saat itu.
Lalu bisakah kita mengurus STNK hilang tapi nama berbeda dari KTP?
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT.
Yang pertama dilakukan adalah membuat surat kuasa.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," ungkap Aldo seperti dikutip dari gridoto.com
Mengutip laman Bapenda DKI Jakarta memang mengurus STNK yang hilang tapi nama berbeda memang prosesnya bisa lebih panjang.
Kemudian kita harus mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Tanggapan Asosiasi Ojek Online Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK; Jangan Dipersulit