Find Us On Social Media :

Fakta Pajak Kendaraan Motor Listrik Yadea Enggak Sampai Rp 200 Ribu Bikin Dompet Aman

By Ahmad Ridho, Minggu, 17 September 2023 | 11:46 WIB
Pajak kendaraan motor listrik murah, pajak tahun pertama cuma Rp 95 ribuan. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Banyak untungnya pembeli motor listrik baru Yadea, bikin dompet aman.

Pajak kendaraan motor listrik Yadea bikin kaget karena enggak sampai Rp 200 ribu.

Bandingkan dengan motor bensin yang baru di beli, biasanya di atas Rp 500 ribu.

Tren motor listrik semakin berkembang ditandai dengan munculnya merek-merek baru.

Salah satunya motor listrik asal China Yadea yang pajak kendaraannya murah meriah.

Yadea sendiri merupakan brand asal China yang kemudian bekerjasama dengan Indomobil.

Kerja sama antar keduanya diwujudkan melalui PT Indomobil Emotor Indonesia (IMI).

Lalu berapa pajak kendaraan motor listrik Yadea?

Khusus untuk motor dan mobil listrik tidak dikenakan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Berlaku Nasional Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditolak Walau Ada KTP, STNK dan BPKB Asli Sediakan Ini