Find Us On Social Media :

Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK

By Ahmad Ridho, Minggu, 17 September 2023 | 16:00 WIB
Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM 5 tahun harus seumur hidup dan resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (MOTOR Plus/Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Resmi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup.

Masa berlaku SIM tetap 5 tahun bukan seumur hidup dan dipastikan MK.

Pemilik SIM harus tetap memperpanjang setelah 5 tahun jika terlambat harus membuat SIM baru.

Gugatan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dilayangkan seorang pengacara bernama Arifin Purwanto.

Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun bukan seumur hidup.

Namun gugatan telah ditolak MKdan masa berlaku SIM tetap seperti sebelumnya berlaku selama 5 tahun.

Hal itu diputuskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara 42/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan.

Dalam permohonannya, Arifin yang merupakan warga Madiun, Jawa Timur, menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca Juga: Siap-siap Pemakai Motor Ini Wajib Ganti Dan Ikut Ujian Ulang SIM C Baru