MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang ketakutan jika bayar pajak kendaraan secara online STNK tidak dicap.
Bebas tilang jika sudah bayar pajak online stempel pengesahan STNK diganti QR code resmi sudah berlaku.
Seperti diketahu STNK wajib disahkan setiap tahunnya setiap kali bayar pajak tahunan.
Namun bagi yang bayar pajak online susah dilakukan stempel dan tetap harus repot ke Samsat juga.
Namun kini harap tenang bagi yang pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.
Masyarakat tidak perlu khawatir kena tilang walau STNK belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.
Baca Juga: Diskon 50 sampai 70 Persen di Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Tunggu Apalagi Urus Sekarang
Baca Juga: Fakta Pajak Kendaraan Motor Listrik Yadea Enggak Sampai Rp 200 Ribu Bikin Dompet Aman
“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.
Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang".