MOTOR Plus-online.com - Warga DKI Jakarta wajib tahu kalau semua warganya harus cetak ulang KTP elektronik atau E-KTP tahun depan gara-gara hal ini.
Hal tersebut dikarenakan Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara setelah tahun depan bakal segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Nantinya Jakarta yang tadinya bernama Daerah Khusus Ibu Kota (DK) akan berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
"Terkait cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKI tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucapnya seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (18/9).
Budi Awalludin yang jadi anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja.
Sedangkan, warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.
Tapi ia juga tak akan menjelaskan perlihal junlah warga yang harus cetak ulang KTP.