Find Us On Social Media :

Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi

By Aong, Selasa, 19 September 2023 | 08:01 WIB
Razia oleh polisi salah satunya menjarin penunggak pajak (Tribunjogja.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban kepada pemerintah.

Terjaring razia penunggak pajak diberi waktu 7 hari untuk melunasi dengan surat penyataan resmi tanda tangan.

Pemberian waktu dengan menggunakan surat perjanjian tersebut agar penunggak pajak tidak lalai lagi memenuhi kewajiban.

Adapun yang melakukan tindakan razia tersebut Ditlantas Polda Bengkulu yang digelar sejak Selasa (5/9/2023) lalu.

Polisi langsung memberikan teguran bahkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar, salah satunya tidak bayar pajak.

Yurio Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP menjelaska, razia khusus pajak kendaraan ini dimulai sejak Selasa (5/9/2023).

Katanya setidaknya ada ratusan unit kendaraan bermotor yang berhasil terjaring, baik roda empat maupun roda dua.

"Sudah ada ratusan mobil dan motor yang terjaring, bahkan ada juga mobil mewah dan kendaraan dinas terdata menunggak pajak, mereka diberikan tenggat waktu membayar pajak tujuh hari atau langsung melakukan pembayaran pajak di tempat," kata Yuriko, Rabu dalam rilis tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Sejak diberlakukan razia pajak kendaraan bermotor atau gerebek pajak ini, pemilik kendaraan yang setadinya tidak taat pajak atau sengaja menunda pembayaran mulai berangsur membayar.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut 4 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta