MOTOR Plus-online.com - Polisi akan segera meluncurkan BPKB model baru yang bentuknya lebih kecil tapi canggih.
Rencananya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini dilengkapi cip khusus yang berisi data kendaraan dan pemiliknya.
Selain itu BPKB baru ini nantinya akan lebih simpel ukurannya seperti e-paspor dan berbasis elektronik.
Korlantas Polri bakal merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB elektronik ini akan berlaku beberapa bulan lagi.
Dari informasi yang sudah didapat, inilah perbedaan BPKB lama dengan BPKB baru.
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Cip tersebut berada di dalam sampul yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Baca Juga: Terjun Bebas Motor Murah Honda BeAT Street 2021 Buka Harga Rp 5 Jutaan di Tangerang Dokumen Lengkap