MOTOR Plus - online.com Pemilik motor wajib waspada, surat-surat lengkap tidak bakal bisa perpanjang SNTK lima tahunan tanpa bukti ini.
Setiap pengendara motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) lima tahun sekali.
Jika tidak maka motor tersebut termasuk motor bodong.
Tapi kedepannya awas motor kalian bisa tidak bisa perpanjang STNK tanpa adanya bukti lolos uji emisi.
Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.
Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya seperti dikutip dari kompas.com
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).