MOTOR Plus-online.com - Agar lebih teliti akan dibuat nomer tambahan di kendaraan yang dijual umum.
Tak hanya nomor mesin dan rangka namun polisi akan pasang nomor khusus agar lebih rinci dan tambah jelas.
Seperti diketahui identitas motor dan mobil hanya dikenali dari nomor mesin dan sasis saja.
Namun kini akan dibuat nomor khusus tambahan menghindari motor bodong yang dijualbelikan.
Seperti diketahui semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dokumen atau surat-surat sebagai identitas resmi dari kepolisian.
Seiring dengan itu Korlantas Polri akan lebih memperketat peredaran motor bodong, salah satunya dengan memperketat praktik penyelundupan.
“Saya buatkan elektronik faktur nanti, dalam bentuk barcode maupun cip nanti. Pada saat bapak membuat fakturnya, itu sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta (13/9/2023).
“Jadi masuk ke kami, sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” katanya.
Baca Juga: Sedih Baru Angsuran Ke-15 Rangka eSAF Honda Vario 160 Sudah Begini Segara Lapor Nomor Pengaduan Ini
Baca Juga: Video Tingkah Biker Honda Supra Bapak Amankan Pelat Nomor Biarpun Lepas