MOTOR Plus-online.com - Enggak cuma bisa dapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, ternyata motor listrik juga bebas pajak simak penjelasannya bro.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Selain dapat subsidi, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lebih menariknya lagi, pengurusan kendaraan motor listrik enggak sampai Rp 200 ribu, bro.
Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35.000, biaya administrasi Rp 100.000 dan biaya TNKB Rp 60.000 sehingga totalnya Rp 195.000.
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) selaku produsen motor listrik United E-Motor, Stephen Mulyadi.
"Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi," kata Stephen.
Sebagai informasi, PT TDI telah merilis empat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium.
Baca Juga: Sah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku 1 KTP 1 Unit, Usia 17 Tahun Bisa Beli