MOTOR Plus-online.com – Kesempatan bagi yang mau kendaraan roda dua elektrik segera buka webnya.
Mau dapat Rp7 juta dari pemerintah asal punya KTP segera buka situs resmi ini untuk beli motor listrik atau subsidi.
Sebagaimana diketahu bahwa pemerintah telah memberi kelonggaran syarat dapat subsidi pembelian motor listrik.
Kini asal punya KTP bisa langsung dapat subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Namun perlu diketahui bahwa 1 KTP hanya untuk 1 tipe motor listrik yang ditetapkan pemerintah.
Bagi yang mau dapat subsidi tersebut segera dafat di situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Adapun web tersebut yaitu Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua.
Disiapkan sebagai platform penyaluran motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, mulai bisa digunakan pada Selasa (19/9/2023).
Artinya, aturan pemerintah dalam pemberian subsidi motor listrik melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru resmi berlaku.
Baca Juga: Enaknya Punya Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Sampai Bebas Pajak