MOTOR Plus-online.com - Namanya manusia tidak sering ketinggalan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara.
Lupa bawa STNK kena razia bolehkan diambil dulu atau diantar pihak keluarga simak penjelasan polisi agar paham.
Kejadian lupa membawa STNK bisa terjadi pada siapa saja dan tidak disengaja, apakah ada ampunan dari polisi.
Atau teman boncengan sebagai jaminan untuk menunggu di lokasi razia sementara kita ambil STNK.
Apalagi tidak membawa STNK ancaman hukumannya sangat tinggi, dendanya setengah juta.
Disebutkan Pasal 288 ayat (1) tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Itu yang membuat pengendara merasa keberatan jika kena danda maksimal tidak membawa STNK.
Bagaimana kalau diambil dulu saja STNK yang tertinggal tersebut agar lolos dari denda?
Kombes Pol Agus Suryo Nugroho Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah mengatakan bukan enggak mungkin polisi di lapangan mengizinkan pelanggar ambil STNK di rumah agar terbebas dari tilang.
Baca Juga: Motor Lawan Arah Bakal Disikat Habis di Operasi Zebra 2023, Polisi Bocorkan Lokasi Razia di Jakarta